Sering kita mendengar kata fatihah empat.Yang dimaksud dengan fatihah empat yaitu empat surah Al-Quran yang terdiri dari Al-fatihah, Al-Ikhlas, Al-Falaq, An-nass. Adapun surahnya adalah sebagai berikut :
1. Surah Al fatihah :

بسم الله الرحمن الرحيم (١)
الحمدالله رب العلمين (٢)
الرحمن الرحيم (٣)
ملك يوم ا لد ين (٤)
 اياك نعبدواياك نستعيين (٥)
 اهدناالصراط المستقيم(٦)
صراط الزين انعمت عليهم،غيرالمغضوب عليهم ولاالضالين(٧).

   Artinya  :
  1.  Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pengasih Lagi Maha Penyayang.
  2.  Segala puji bagi Allah Pengatur alam semesta.
  3. Yang Maha Pengasih Lagi Maha Penyayang.
  4. Yang berkuasa di hari pembalasan.
  5. Hanya Engkaulah yang kami sembah dan hanya kepada Engkaulah kami mohon pertolongan. 
  6. Pimpinlah kami ke jalan yang lurus.
  7. Jalan orang-orang yang telah mendapat karunia-Mu, bukan jalan orang-orang yang mendapat murka-Mu dan bukan jalan orang-orang yang tersesat.
2. Surah Ikhlas  
قل هوالله احد (١)  الله الصمد(٢) لم يلدولويولد (٣)
ولم يكن له كفوااحد (٤) .
 Artinya 
  1. Katakanlah : "Dialah Allah Yang Maha Esa.
  2. Tuhan tempat segala bergantung.
  3. Tidak punya anak, dan tidak diperanakan.
  4. Dan tidak ada satupun yang serupa dengan Dia
3. Al-Falaq 


    Tinggal menghitung hari umat muslim sedunia kembali kedatangan Bulan Suci Ramadhan.Bulan yang selalu di nanti, didambakan kehadirannya. Bulan yang penuh rahmat,  magfirah dan ampunan dari Allah Swt. Dilipat gandakan pahala amal kebajikan yang dilakukan oleh  kaum muslimin.
    Dasar hukum melakukan puasa terdapat dalam Al-Qur'an yang berbunyi :

    ياايهاالذ ين امنواكتب عليكم الصيا م كما كتب على الذ ين من قبلكم لعلكم تتقون .

    Artinya  :  " Hai orang-orang yang beriman , diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertaqwa". (Al-Baqarah : 183).
     
    Puasa merupakan rukun Islam yang ke-3, wajib ditunaikan oleh umat muslim yang beriman dan telah memenuhi syarat yakni : 
    1.Islam
    2.Baligh, berakal(tidak hilang akal pikiran ), dan terkecuali anak yang belum diwajibkan untuk melakukannya.
    3.Suci dari haid dan nifas (khusus wanita).Namun di lain hari tetap wajib membayarnya dengan puasa qadla    sebanyak hari yang telah dia tinggalkan oleh karena berhalangan.
    4.Kuasa artinya tidak dalam keadaan sakit atau pun dalam keadaan uzur.Orang yang tidak mampu berpuasa atau telah uzur wajib membayar fidya sebagai ganti puasa yang telah ditinggalkannya.

    Kemudian rukun dari  puasa yaitu :
    1.Niat untuk mengerjakan puasa, dilakukan pada malam hari hingga menjelang terbit fajar.Diucapkan di dalam hati untuk mengerjakan puasa Ramadhan esok hari.
    2.Menahan diri dari hal yang membatalkan puasa seperti makan minum, melakukan hubungan suami istri di siang hari sejak terbit fajar hingga terbenamnya matahari.

    Hal-hal yang disunatkan bagi orang yang berpuasa adalah :
    1.Menyegerakan berbuka bila waktu telah tiba
    Abu hurairah, ra. berkata : Nabi bersabda :Allah Azza Wajallah berfirman : Hamba-Ku yang amat Aku sukai adalah orang yang menyegerakan berbuka.(H.R. Tirmidzi).
    2.Melambatkan makan akhir sahur sebagaimana sabda Nabi :
       "Ummatku selalu dalam kebaikan selama mereka mempercepat berbuka(setelah sampai waktunya magrib) dan mengakhirkan sahur." (H.R.Imam Ahmad).
    3.Berbuka dengan makanan yang manis seperti kurma dan lainnya atau dengan minum air.
    4.Berdoa ketika berbuka.
    5.Membukakan untuk orang yang berpuasa.
    6.Memperbanyak sedekah selama bulan Ramdhan.
    7.Memperbanyak membaca Al-Qur'an, mempelajari dan mengamalkannya.

    Hal-hal yang membatalkan puasa yaitu :
    1.Makan dan minum dengan sengaja
    2.Muntah dengan sengaja.
    3.Melakukan hubungan suami istri dengan sengaja di siang hari, maka harus membayar dengan berpuasa selama 2 bulan berturut-turut, atau memerdekakan budak mukmin, atau juga dengan memberikan makanan kepada 60 fakir miskin dengan makanan yang menyenangkan.
    4.Mengeluarkan mani dengan sengaja.
    5.Keluar darah haid atau nifas.
    6.Gila, hilang ingatannya.

    Selain itu ada pula orang-orang yang dibolehkan untuk berbuka dikarenakan sebab :
    1.Sakit, khawatir sakitnya akan bertambah parah apabila tetap berpuasa.Namun tetap harus membayarnya di lain hari apabila telah sehat.
    2.Orang yang sedang dalam perjalanan jauh, dengan mengganti  di hari lain.
    3.orang yang sudah tua/lanjut usia tidak mampu lagi untuk berpuasa maka dapat menggantinya dengan membayar fidyah.
    4.Wanita hamil atau yang sedang menyusui anaknya, namun tetap membayarnya dilain hari.

    Inilah sedikit postingan dari saya mengenai  ibadah puasa yang sebentar lagi akan kita jumpai. Semoga kita semua dapat menyambut kedatangan bulan Ramadhan dengan hati riang gembira, dapat memanfaatkannya dengan mengisi amal ibadah agar akhirnya kita benar-benar menjadi orang yang fitrah setelahnya.

    Biasanya di bulan Safar orang-orang sering melakukan ibadah ritual tertentu khusus untuk menghindarkan dari segala bencana yang akan menimpa. Ini dikarenakan bulan Safar  identik sering turunnya bala dari Allah SWT. Ibadah ritual tersebut bisa dengan amalan membaca Ayat-ayat Alquran maupun  melakukan shalat sunat untuk menolak bala.
    Salah satu yang dapat diamalkan adalah dengan membaca Surah Yasin  Ayat 58 yang bacaannya sebagai berikut :
    سلم  قو لا من ر ب ر حيم ( يس  : ٥٨ )

    artinya : "Selamat, dirgahayu" Itulah ucapan selamat dari Tuhan yang Maha Penyayang".
    Ayat yang diterjemahkan salam keselamatan kepada mereka dari Tuhan yang Maha Kuasa, yang dibacanya tidak cuma sekali melainkan hingga 313 kali.Maksudnya sebagai pengunci sesuatu atau hal negatif yang akan terjadi, terutama di Arba mustakmir atau Rabu terakhir di bulan safar (turunnya 320 bala) yang  dinggap bulan panas  atau  kena sial dan macam marabahaya, sering terjadi bencana dan musibah.Amalan-amalan ini biasa dilakukan di langgar atau mushalla semisal sehabis shalat subuh berjamaah, dan dilanjutkan dengan peribadatan lain dan doa tolak bala untuk mendapatkan keselamatan dari segala bala musibah yang akan menimpa.

    Surah Yasin adalah hatinya Al-quran, dan salamun qaulam mirabbir rahim adalah hatinya. Banyak manfaat yang di dapat  dari mengamalkannya secara  rutin, tidak hanya saat arba mustakmir, melainkan sudah menjadi amalan sehari - hari kita.

    Shalat adalah ibadah yang diperintahkan oleh Allah Swt. kepada Nabi Muhammad Saw. pada saat melakukan perjalanan Isra miraj tanggal 27 Rajab, untuk disampaikan dan diperintahkan kepada Umatnya agar mengerjakan shalat 5 waktu dalam sehari semalam. Dasar kewajiban untuk melaksanakan ini terdapat pada Al-quran Yakni :

    أ قيم ا لصل  ة ا ن ا لصل ة تنهي عن الفحساء و ا لمنكر . (أل - عنكبوت : ٤٥ )

    Artinya : Dan dirikanlah shalat, karena sesungguhnya shalat itu  dapat mencegah dari perbuatan keji dan mungkar (Al-ankabuut : 45).

    Dan masih banyak lagi ayat-ayat yang lain berkenaan dengan kewajiban melaksanakan shalat lima waktu.

    Adapun syarat wajib shalat yaitu :
    1. Islam : orang yang bukan beragama Islam tidak wajib melaksanakan shalat, walaupun ia mengerjakannya namun shalatnya tidak akan diterima oleh Allah, dan tidak mendapat nilai di akhirat kelak dan akan mendapat siksa pula nanti.
    2. Suci dari haid dan nifas : yakni wanita yang sehabis dari melahirkan(nifas) atau lagi kedatangan haid tidak sah untuk melakukan shalat , bahkan haram hukumnya.
    3. Berakal : artinya sehat pikiran dan akalnya, tidak sedang mabuk atau gila.
    4. Baligh atau telah dewasa : yakni telah menemui tanda-tanda kedewasaannya  seperti untuk laki-laki telah mengalami mimpi basah dengan mengeluarkan air mani dan bagi seorang wanita  telah datang bulan berupa darah haid.
    5. Telah sampai dakwah : Maksudnya sudah pernah mendengar tentang kewajiban shalat lima waktu.
    6. Jaga atau tidak tertidur : bagi orang yang tertidur disaat  waktu kewajiban shalat tidak dikenai wajib shalat kecuali ia telah bangun ataupun orang yang lupa sampai ia ingat.

    Orang yang telah memenuhi syarat diatas wajib melaksanakannya, karena apabila meninggalkannya berarti menanggung dosa baginya.Semoga dari uraian tadi kita dapat selalu menunaikan kewajiban shalat lima waktu.

    ;;